POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya mendukung para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K karena keterbatasan formasi.
Khususnya bagi mereka yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini ada peluang untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Selain itu, pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai gaji P3K paruh waktu dan tenaga honorer yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Bagaimana mekanisme gaji tersebut dan kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025
Surat Edaran Tentang Gaji P3K Paruh Waktu 2025
Baru-baru ini, pemerintah merilis surat edaran terkait penggajian P3K paruh waktu serta tenaga honorer, yang berlaku mulai tahun 2025.
Salah satu contohnya adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tertanggal 20 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan berisi panduan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN serta P3K paruh waktu.
Penggajian Non-ASN hingga Desember 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Selama proses ini, perangkat daerah diharuskan tetap menganggarkan gaji dan tunjangan bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi P3K.
Besarannya sama dengan yang diterima sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan gaji bagi mereka yang belum lolos seleksi.
Mekanisme Penggajian P3K Paruh Waktu
Bagi P3K paruh waktu, penggajian akan diatur melalui kode rekening yang sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri.