POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi pegawai ASN P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini dijelaskan tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah lolos seleksi dan segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) bisa cek info gaji yang bakal diterima berikut ini.
Selain gaji pokok, nantinya juga akan ada beberapa tunjangan yang diterima selama bertugas di instansi dan lembaga pemerintah.
Baca Juga: Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Alurnya
Penentuan Gaji P3K
Adapun program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sendiri terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk bagi lulusan SMA.
Nah untuk ASN P3K yang bertugas di instansi dan lembaga pemerintahan nantinya kan mendapatkan besaran gaji pokok memang dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.
Mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, gaji P3K ini dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- Lulusan SD: golongan I
- Lulusan SMP sederajat: golongan IV
- Lulusan SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Lulusan Diploma II: golongan VI
- Lulusan Diploma III: golongan VII
- Lulusan Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Lulusan Pascasarjana S2: golongan X
- Lulusan Pascasarjana S3: golongan XI
Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?
Rincian Gaji P3K
Sementara itu, untuk nominal gaji yang akan diterima oleh ASN P3K ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini rincian nominalnya berdasarkan golongan P3K sesuai ketentuan jenjang pendidikan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000