POSKOTA.CO.ID - Banyak orang bercita-cita menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang, terutama bagi lulusan sarjana (S1).
Selain statusnya yang dianggap stabil, PNS juga menawarkan berbagai tunjangan yang bisa menambah penghasilan bulanan.
Nah, bagi kamu yang berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan gelar S1, kamu akan masuk ke golongan IIIA. Lantas, berapa sih gaji CPNS lulusan S1? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Gaji Pokok CPNS Lulusan S1
Gaji pokok seorang PNS, termasuk CPNS lulusan S1, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok untuk PNS golongan IIIA berkisar antara Rp2.785.752 hingga Rp4.575.312 per bulan.
Namun, besaran gaji ini tidak sama untuk semua orang. Ada faktor yang mempengaruhi, yaitu Masa Kerja Golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja seseorang dalam golongan IIIA, semakin besar gaji pokok yang diterima. Jadi, jika kamu baru saja lolos CPNS, gaji kamu akan berada di kisaran terendah.
Tapi tenang, seiring bertambahnya pengalaman, gaji kamu akan naik secara bertahap.
Tunjangan yang Diterima CPNS Lulusan S1
Selain gaji pokok, CPNS lulusan S1 juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini bisa menjadi tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Berikut adalah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja. Ada tiga unsur penilaian untuk mendapatkan tunjangan ini:
- Absensi elektronik atau kehadiran: Kamu harus rajin masuk kerja.
- Kinerja atau capaian: Prestasi kerja kamu harus memenuhi target.
- Disiplin: Kamu harus mematuhi aturan dan tata tertib instansi.