Potret terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis (kanan) yang vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Sumber: Facebook/@Imron)

Nasional

Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

Kamis 13 Feb 2025, 15:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi timah di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat di tingkat banding.

Dalam pembacaaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun kepada Helena Lim.

Dari putusannya, hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subside 6 bulan penjara.

Kemudian dijatuhi hukuman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider lima tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Hakim Memperberat Hukuman Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun

Putusan vonis di tingkat banding ini menjadi lebih berat, dibanding vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu hanya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta, Helena divonis delapan tahun penjaara serta denda uang Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Siapa Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara? Ini Profilnya

Putusan Vonis Harvey Moeis

Sementara itu, vonis berat juga diterima oleh terdakwa Harvey Moeis yang semula mendapat hukuman 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang menyatakan bahwa suami artis Sandra Dewi itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain mendapat hukuman kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhi pembayaran denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Lebih lanjut, menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey yang semula Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat! Putusan Hakim 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Putusan untuk Harvey Moeis ini dinilai lebih berat dari putusan tingkat pertama oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Kasus korupsi timah ini merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Tags:
TPPUtindak pidana pencucian uangPengadilan Tinggi DKI JakartaVonis Harvey Moeiskasus korupsi timahHelena LimHarvey Moeis

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor