JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Hukuman tersebut bertambah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta permohonan banding kepada Pengandilan TInggi Jakarta.
Harvey Moeis mendapatkan hukuman tambahan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan penasihat hukum terpidana melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Siapa Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara? Ini Profilnya
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hukuman pidana 6,5 tahun menjadi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto saat menggelar persidangan di di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Lantas, apa alasan hukuman Harvey Moeis bertambah menjadi 20 tahun penjara? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Alasan Hukuman Harvey Moeis Bertambah Jadi 20 Tahun Penjara
Hakim Teguh mengatakan, perbuatan Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah sehingga menjadi salah satu alasan yang membuatnya mendapatkan tambahan hukuman yang menjadi 20 tahun penjara.
"Perbuatan terpidana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupso," ujar Ketua Hakim Teguh.
Kemudian Teguh mengaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman dari Harvey dan kawan-kawan.
Selain itu juga, Harvey dinilai menyakiti hari rakyat Indonesia karena disaat ekonomi sedang susah, ia melakukan tindak pidana korupsi yang besar.