POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Suami dari aktris ternama Sandra Dewi ini dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
Di mana sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menghukum Harvey Moeis dengan 6,5 tahun penjara.
Namun, dalam putusan banding, hukuman tersebut diperberat secara signifikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, yang memimpin persidangan, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi besar ini.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Hakim Teguh Harianto menyampaikan putusan tersebut
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ucap putusan Hakim Teguh Harianto.
Selain hukuman penjara yang berat, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika ia gagal membayar uang tersebut, maka hukumannya akan bertambah dengan kurungan selama 10 tahun.
Lalu, siapakah sosok hakim yang memperberat hukuman suami dari Sandra Dewi itu? Berikut informasi selengkapnya.