POSKOTA.CO.ID – Sidang banding kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim telah selesai digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Dalam putusan terbaru, kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya.
Harfi Muiz mengajukan banding karena merasa tidak bersalah atas tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
Sementara itu, pihak jaksa juga mengajukan banding dengan alasan bahwa hukuman yang dijatuhkan dalam persidangan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, Netizen: Harusnya Seumur Hidup!
Setelah menimbang berbagai aspek, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman bagi kedua terdakwa.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan), serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dikembalikan, aset miliknya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka hukuman penjara ditambah 10 tahun lagi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, namun dalam persidangan tingkat pertama ia hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara. Dengan adanya putusan banding ini, hukuman menjadi jauh lebih berat karena hakim menilai tidak ada faktor yang meringankan.
Baca Juga: Respons Admin Gerindra soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Presiden Juga Gak Bisa Ubah Keputusan Hakim
Sementara itu, Helena Lim yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara juga mendapatkan hukuman lebih berat dalam putusan banding.