Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Minta Helena Lim Bikin Rekening Tampung Setoran Pemilik Smelter

Rabu 25 Sep 2024, 16:05 WIB
Persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024. (Poskota/R. Sormin)

Persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 2024. (Poskota/R. Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah saksi yang akan didengar keterangannya di kasus korupsi timah diingatkan majelis hakim agar tidak berbohong.

"Kami ingatkan ya supaya mengatakan yang sebenarnya apa diketahui, didengar, dan dilihat ya," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Hakim Rianto juga mengingatkan, ada sanksi pidana jika berbohong. "Kalau berbohong ada pidananya. Kami tidak mengancam ya, itu kata undang-undang," jelas Rianto.

Kali ini, dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan 5 saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Tabrani, Emil Emindra, dan MB Gunawan. Saksi itu adalah Eko Juniarto, Eli Kohari, Yulia, dan Agus Susanto.

Di persidangan, Eko Juniarto menerangkan pernah menghadiri pertemuan dengan para pemilik smelter di Jakarta. "Saya diajak bapak direktur operasi pada waktu itu bapak Alwin Albar pada tahun 2019," terang Eko.

"Ke mana saudara diajak," tanya jaksa, dan dijawab Eko, "Ke jakarta. Tepatnya di Restoran Sofia."

Menurut Eko, pertemuan pertama dihadiri oleh Dirut M Riza, Alwin, saksi, dan Nono Budi sebagai pengawas.

"Dari pihak smelter ada dari PT RBT seingat saya ada Pak Harvey, Reza, dari Venus ada Pak Aon, terus dari SBS seingat saya ada Pak Robert Hindarto, dari SIP ada Pak Awi," terangnya.

Di pertemuan itu, ia mengaku hanya disuruh membawa data-data produksi dari masing-masing smelter. "Juga tagihan dari 5 smelter ke PT Timah," kata Eko.

Pertemuan berikutnya di Februari 2019, April, Juni, dan Agustus. Pertemuan kedua, ujar Eko, ia diminta data-data juga. Yang hadir juga sama dengan di pertemuan pertama. "Apa yang dibahas," tanya jaksa.

"Yang dibahas terkait kapasitas produksi satu bulan berapa sudah tercapai belum untuk masing-masing smelter," jelas Eko.

Berita Terkait
News Update