POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022, yaitu Harvey Moeis.
Semula hukuman yang diterima oleh suami artis Sandra Dewi itu selama 6,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto membacakan amar putusan yang lebih berat yakni vonis 20 tahun hukuman penjara.
Dalam pembacaan vonisnya, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, Netizen: Harusnya Seumur Hidup!
“Menjatuhkan pidana terhadap Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.
Selain itu, dalam vonisnya disebutkan bahwa Harvey harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti.
Kemudian, Hakim pun memperberat beban uang pengganti sebesar Rp420 miliar kepada Harvey Moeis.
Adanya putusan tersebut, Harvey harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Apabila tidak membayar, maka harta benda milik Harvey dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Sebelumnya
Vonis Berat Harvey Moeis
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, lebih berat dibanding vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.