POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada kasus korupsi pengelola tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.
Vonis banding terhadap Harvey ini dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis, (13/2/2025).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim Ketua Teguh Harianto.
Hukuman yang dijatuhkan pada suami Sandra Dewi tersebut lebih berat dibanding putusan di tingkat pengadilan pertama yakni 6,5 tahun.
Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Vonis Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kemudian Jaksa mengajukan banding atas vonis yang dilayangkan hakim teraebut dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, sekarang vonis justru lebih berat.
Harvey Juga Dihukum Denda Rp1 Miliar
Selain itu, Hakim Ketua juga membacakan bahwa Harvey Moeis dihukum membayar denda Rp1 Miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama 8 bulan kurungan penjara.
“Denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar, digantu dengan 8 bulan penjara,” jelas Hakim Agung.
Pada putusan sebelumnya, hukuman denda Harvey sebesar Rp1 Miliar namun apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Baca Juga: Geram Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Harusnya 50 Tahun Penjara!
Hakim Teguh menegaskan bahwa tidak ada hal yang diringankan dalam hukuman yang dijeratkan kepada Harvey, sebab dinilai telah menyakiti hati rakyat.