Begini Kronologi Ditangkapnya Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Selasa 19 Nov 2024, 06:58 WIB
Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura menangkap Hendry Lie begitu tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Dok Kejagung RI)

Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura menangkap Hendry Lie begitu tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Dok Kejagung RI)

POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Hendry Lie datang ke Indonesia secara diam-diam untuk menghindari penangkapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Namun Kejagung RI mengendus kedatangan Hendry dari Singapura ke Indonesia pada Senin 18 November 2024. Tidak memerlukan waktu lama, begitu pesawat yang ditumpangi Hendry petugas pun langsung menjemputnya.

Hendry akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.

Hal ini membuat bos Sriwijaya Air tersebut tidak berkutik dan harus menurut ketika digiring penyidik Kejagung RI. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi kedatangan Hendry Lie tidak melepaskan kesempatan dan langsung menyiapkan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

"Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," ungkap Abdul Qohar pada jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa dini hari, 19 November 2024.

Dikatakan Abdul Qohar, Hendry Lie diketahui tinggal di Singapura sejak 25 Maret 2024 ketika dirinya usai menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai saksi pada kasus tersebut.

"Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth," paparnya.

Kejagung RI akhirnya menetapkan tersangka kepada Hendry Lie pada kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 tanggal 15 April 2024 lalu.

Ditambahkan Abdul Qohar, alasan Hendry pulang ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang. 

"Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," terangnya.

Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

News Update