Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Sepulang dari Singapura Dini Hari dengan Tangan Diborgol

Selasa 19 Nov 2024, 05:54 WIB
Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah dirinya lama tinggal di Singapura untuk berobat. (Ist)

Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah dirinya lama tinggal di Singapura untuk berobat. (Ist)

POSKOTA.CO.ID - Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sesaat setelah dirinya mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menjelang dini hari, Senin 18 November 2024. 

Hendry Lie ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“(Hendry Lie, red.) diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Senin dini hari, 18 November 2024.

Diketahui Hendry Lie berada di Singapura selama ini lantaran menjalani pengobatan. Kuat dugaan, dirinya kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis. "Masa berlaku paspornya habis pada 27 November 2024,” tambah Harli.

Hendry tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung menjelang dini hari atau sekitar pukul 23.13 WIB. Keduanya tangannya diborgol dan digiring oleh petugas. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda, bercelana jins, dan memakai masker.

Hendry pun tidak berbicara satu patah kata pun ketika awak media memanggilnya.

Dalam hal ini, berkas perkara Hendry sudah di tahap penyidikan. Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada perkara ini, Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update