Permudah Pemeriksaan, Kejagung Pindahkan Tahanan Ibu Gregorius Ronald Tannur ke Jakarta

Kamis 14 Nov 2024, 12:47 WIB
Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung memindahkan Meirizka Widjaja tersangka suap sekaligus ibu Gregorius Ronald Tannur,  tersangka pembunuhan Dini Sera yang sebelumnya di Surabaya ke Jakarta.

Pemindahan ini dilakukan Kejaksaan Agung untuk mempermudah jalannya pemeriksaan dan penyidikan. Meirizka tiba di Kejagung pada Kamis 14 November 2024. 

Menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan rambut terurai serta wajah tertutupi masker. Dirinya memilih bungkam ketika wartawan bertanya mengenai kasus yang menimpanyan tersebut.

Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulutnya. Meirizka terus masuk ke Gedung Kejagung. Selain Meirizka , tersangka yang ikut dipindahkan penahanan ke Jakarta pun yakni tiga orang hakim PN Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan membenarkan adanya perpindahan penahanan terhadap Meirizka.

Alasan pemindahan tersebut dikatakan Harli untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Pihaknya pun terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut berupa aliran uang suap kemana saja. "Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka sebagai tersangka tersangka suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka sebelumnya memang memiliki kedekatan dengan Lisa sejak dibangku sekolah.

Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya. 

Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.

Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.

Berita Terkait
News Update