Mahfud MD Bongkar Mafia Hukum di Kasus Ronald Tannur

Selasa 12 Nov 2024, 22:15 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengomentari mengenai kasus makelar kasus di Mahkamah Agung. (Capture Youtube Close The Door)

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengomentari mengenai kasus makelar kasus di Mahkamah Agung. (Capture Youtube Close The Door)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua MK Mahfud MD mengomentari mengenai kasus makelar kasus di Mahkamah Agung. Awalnya Mahkamah Agung enggan 

"Menurut informasi yang saya peroleh dari Komisi Yudisial, awalnya ada keengganan dari Mahkamah Agung untuk membongkar kasus ini. Karena Tannur dibebaskan, itu putusannya tidak masuk akal," beber Mantan Menko Polhukam ini dalam YouTube Close The Door Deddy Corbuzier yang dikutip Poskota, Selasa 12 November 2024.

Dalam proses kasasi diungkapkan Mahfud padahal sudah ada Komisi Yudisial memutuskan bahwa penyelidikannya mereka merekomendasikan agar ketiga hakim PN Surabaya itu dijatuhi hukuman sangat berat.

"Tapi saat itu, Mahkamah Agung tidak mau karena dugaannya takut terbongkar (mafia kasus di MA, red)," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud MD bongkar keputusan vonis Mahkamah Agung terhadap Ronald Tannur sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam perkara suap yang dilakukan pengacara Ronald Tannur. 

"Agar tidak kehilangan muka maka sehari sebelum hakim ditangkap mereka mengumumkan vonis Tannur," ungkapnya.

Saat itu dikatakan Mahfudz ada yang memberitahu dari Kejaksaan Agung bahwa akan ada penangkapan tiga hakim terkait vonis Ronald Tannur.

Akhirnya Mahkamah Agung pun pada  22 Oktober 2024 langsung mengeluarkan vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2024 dijatukan hukuman 5 tahun penjara.

Dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua anggota hakim, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.

Untuk diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA

Berita Terkait
News Update