Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Minggu 03 Nov 2024, 23:34 WIB
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono saat ditangkap Kejagung. (Dokumentasi Kejagung RI)

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono saat ditangkap Kejagung. (Dokumentasi Kejagung RI)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung RI menangkap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono (PB) di Kabupaten Sumedang, Minggu 3 November 2024.

Prasetyo Boeditjahjono pun ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan disebuah hotel di Kabupaten Sumedang.

“Pada hari ini, Minggu 3 November 2024, tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB, di mana penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Sumedang,” papar Qohar dalam jumpa pers Minggu malam, 3 November 2024.

Diungkapkan Qohar, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Ketika itu, tersangka menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

“Terakhir saudara PB menjabat sebagai ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya.

Usai ditangkap, Prasetyo pun diboyong ke Jakarta dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama 20 hari ke depan.

“Terhadap PB akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan di rutan Salemba Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, tersangka mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang masih dalam proses persidangan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan Sdr. PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Berita Terkait

News Update