Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Kamis 05 Des 2024, 18:15 WIB
Sidang Tipikor Pengadailan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Desember 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Sidang Tipikor Pengadailan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Desember 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituntut 8 tahun penjara atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama selama 8 tahun penjara," kata penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Majelis hakim juga diminta menyatakan Helena Lim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan kurungan penjara, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dituntut membayar denda Rp1 miliar.

"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 tahun," kata penuntut umum.

Helena Lim turut dibebankan uang pengganti senilai Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita, mulai tanah, bangunan, emas, dan tas.

"Jika tidak dibayar sesudah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Jika tidak tidak dibayar karena tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap penuntut umum.

Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian megara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif senilai hingga Rp300 triliun.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar penuntut umum.

Pada kesempatan itu, mantan Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
News Update