THR PNS 2025: Segini Besaran Nominal yang Akan Diterima Mulai Golongan I hingga IV!

Rabu 12 Feb 2025, 12:00 WIB
Pemerintah siapkan THR PNS 10 hari sebelum lebaran, segini besaran nominalnya. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Pemerintah siapkan THR PNS 10 hari sebelum lebaran, segini besaran nominalnya. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, akan dicairkan pada Maret 2025.

THR ini merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai hak yang wajib diterima oleh PNS. Penyaluran THR dilakukan setahun sekali, pada umumnya disalurkan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal.

THR PNS yang diberikan minimal setara dengan satu bulan gaji pokok. Perhitungan THR ini meliputi beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tidak hanya PNS aktif, para pensiunan juga berhak menerima THR dengan komponen yang dihitung berdasarkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Baca Juga: Calon PNS Berhak Dapat THR? Ini Ketentuan dan Syaratnya

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor (jika ada), atau tambahan penghasilan guru.

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun 2025, diperkirakan THR akan dicairkan pada 20 Maret 2025. Pencairan ini akan dilakukan melalui transfer rekening yang sama dengan rekening pencairan gaji pokok PNS.

Baca Juga: Uang Tambahan Pensiunan PNS Cair Maret 2025, Begini Cara Klaim dan Mengeceknya di Rekening Anda

Rincian Nominal THR Golongan I hingga IV

Berikut adalah rincian nominal THR yang akan diterima oleh PNS berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.400 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.800
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.700
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.625.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik? Ini Bocoran Nominal Tambahan dari Taspen, Cair Bulan Maret

Mekanisme Penyaluran THR

Pencairan THR akan dilakukan melalui transfer rekening yang sama dengan rekening pencairan gaji pokok PNS. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.

Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial PNS dan pensiunan dalam menyambut hari raya keagamaan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan kesejahteraan bagi para abdi negara.

Demikian informasi terkait pencairan THR bagi PNS pada Maret 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS dan pensiunan di Indonesia.

Berita Terkait
News Update