7 Beragam Tunjangan yang Cair bagi Pensiunan PNS Menjelang Lebaran 2025

Rabu 12 Feb 2025, 09:42 WIB
Pensiunan PNS menerima tunjangan menjelang Lebaran 2025 untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pensiunan PNS menerima tunjangan menjelang Lebaran 2025 untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar gembira.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai tunjangan yang akan cair bersamaan dengan gaji pensiun mereka. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan semakin meningkat, sehingga bisa menikmati hari raya dengan penuh kebahagiaan.

Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), terdapat beberapa jenis tunjangan lain yang akan diterima oleh pensiunan PNS. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai tunjangan-tunjangan tersebut.

Baca Juga: Final! Gaji Pensiunan PNS Maret 2025 Cair Mulai dari Rp1.748.096 Sesuai Golongan, Begini Cara Cek Besarannya

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang selalu dinantikan oleh para pensiunan PNS menjelang hari raya.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para abdi negara yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. THR ini mencakup gaji pokok serta tunjangan lainnya yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

2. Tunjangan Pangan

Selain THR, para pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok.

Biasanya, tunjangan ini cair bersamaan dengan gaji pokok pensiun setiap bulan. Dengan adanya tunjangan pangan, pensiunan PNS bisa tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus mengkhawatirkan harga bahan pokok yang fluktuatif.

3. Tunjangan Anak

Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan anak yang berhak menerima tunjangan, pemerintah tetap memberikan tunjangan anak sesuai ketentuan.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan bersama dengan gaji pokok.

4. Tunjangan Suami/Istri

Pemerintah juga memberikan tunjangan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan. Tunjangan suami/istri tetap diberikan meskipun PNS yang bersangkutan telah pensiun.

Berita Terkait
News Update