POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk semua golongan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.
Dengan adanya aturan ini, besaran uang pensiun yang diterima oleh para pensiunan PNS untuk bulan Maret 2025 telah dipastikan.
Baca Juga: AJI Desak Presiden Prabowo Batalkan Efisiensi di Tubuh RRI dan TVRI, Imbasnya Banyak Jurnalis di PHK
Kepastian Gaji Pensiunan PNS 2025
Sebagai bentuk penghormatan kepada para abdi negara yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, pemerintah menjamin kelangsungan tunjangan pensiun ini.
Realisasi pencairan gaji akan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui APBN dan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan kesejahteraan para pensiunan agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
Namun, besaran gaji pensiunan tetap didasarkan pada golongan dan masa kerja mereka saat masih aktif bekerja. Berikut ini adalah rincian gaji pensiun berdasarkan golongan:
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
1. Golongan I (Ia - Id)
Golongan ini merupakan tingkat jabatan terendah dalam struktur kepegawaian PNS. Berikut adalah besaran gaji yang diterima:
- Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
2. Golongan II (IIa - IId)
Bagi pensiunan PNS yang terakhir bekerja di golongan II, berikut gaji yang akan diterima:
- IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
3. Golongan III (IIIa - IIId)
Golongan III umumnya diisi oleh PNS dengan tingkat pendidikan lebih tinggi dan masa kerja yang lebih lama:
- IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536