POSKOTA.CO.ID - Tabungan Aspirasi Pegawai Negeri atau yang lebih dikenal dengan Taspen adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mengatur pencairan gaji pensiun, Taspen juga memastikan berbagai hak-hak tambahan yang diberikan kepada pensiunan demi kesejahteraan di masa tua mereka.
Tidak hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang disediakan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka.
Komponen Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
1. Gaji Pokok dan Waktu Pencairannya
Gaji pokok pensiunan PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Diperkirakan, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan pada bulan Maret 2025 bersamaan dengan tunjangan lainnya.
2. Tunjangan Keluarga
Salah satu hak tambahan yang diterima pensiunan adalah tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan kepada pasangan suami/istri dan anak dari pensiunan PNS.
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (diberikan maksimal untuk dua anak).
Berikut ini adalah estimasi besaran tunjangan keluarga berdasarkan golongan:
- Golongan IVa: Rp174.810 hingga Rp420.000
- Golongan IVb: Rp174.810 hingga Rp437.780
- Golongan IVc: Rp174.810 hingga Rp456.290
- Golongan IVd: Rp174.810 hingga Rp475.590
- Golongan IVe: Rp174.810 hingga Rp495.710
3. Tunjangan Lain yang Diterima Pensiunan PNS
Selain tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan lainnya, di antaranya:
- Tunjangan Beras: Sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
- Tunjangan Pensiun Pokok: Besaran tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan sesuai kebijakan pemerintah.
- Tunjangan Kesehatan: Fasilitas jaminan kesehatan yang masih dapat digunakan oleh pensiunan dan keluarganya.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan setiap tahun menjelang hari raya sebagai tambahan kesejahteraan.
- Gaji ke-13: Merupakan bentuk insentif tambahan yang diberikan untuk membantu biaya hidup di pertengahan tahun.
Sistem Pencairan Dana Pensiunan PNS
Pencairan dana pensiunan PNS dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan. Berikut beberapa poin penting mengenai sistem pencairan:
- Gaji pensiun dan tunjangan disalurkan setiap bulan.
- Pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima.
- Dana akan tersedia di rekening pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Taspen.
Peraturan terbaru dalam PP No. 14 Tahun 2024 memastikan bahwa pencairan dana pensiun dilakukan dengan lebih cepat dan transparan untuk menjamin kesejahteraan pensiunan.