Uang Tambahan Pensiunan PNS Cair Maret 2025, Begini Cara Klaim dan Mengeceknya di Rekening Anda

Rabu 12 Feb 2025, 08:42 WIB
Pensiunan PNS menikmati masa tua dengan tenang berkat pencairan uang tambahan pada Maret 2025. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pensiunan PNS menikmati masa tua dengan tenang berkat pencairan uang tambahan pada Maret 2025. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Maret 2025 menjadi momen yang dinantikan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada bulan ini, pemerintah akan mencairkan uang tambahan di luar uang pensiun bulanan yang rutin diterima.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun.

Berapa Nominal Uang Tambahan yang Akan Dicairkan?

Pemerintah melalui kebijakan terbaru telah memastikan bahwa pencairan uang tambahan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Dalam Hitungan Menit Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Ditransfer ke Akun Kamu, Begini Caranya

Nominal yang akan diterima para pensiunan bergantung pada beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Pensiunan PNS Tetap Mendapatkan Haknya

Meskipun sudah tidak aktif bekerja, para pensiunan PNS tetap berhak menerima uang pensiun yang terdiri atas beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji Pokok sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Di luar komponen tersebut, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang pencairannya dilakukan sesuai kebijakan pemerintah.

Komponen THR untuk Pensiunan PNS

Pensiunan PNS menerima THR yang terdiri dari empat komponen utama:

  1. Gaji Pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tambahan Penghasilan (jika ada)

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan demikian, para pensiunan dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih baik.

Baca Juga: Dalam Hitungan Menit Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Ditransfer ke Akun Kamu, Begini Caranya

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berikut adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Kapan Uang Tambahan Ini Cair?

Berita Terkait

News Update