POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa CPNS juga berhak menerima THR dengan besaran tertentu.
Namun, aturan ini bisa saja berubah jika ada kebijakan baru yang diterbitkan oleh pemerintah di tahun-tahun berikutnya.
Ketentuan THR untuk CPNS Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS mendapatkan THR dengan besaran 80% dari gaji PNS. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan lainnya, yaitu:
- Tunjangan Keluarga – Diberikan sesuai dengan status perkawinan dan jumlah anak.
- Tunjangan Pangan – Sebagai bantuan biaya kebutuhan pokok.
- Tunjangan Umum – Untuk CPNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Kinerja – Berdasarkan beban kerja dan capaian kinerja CPNS.
Ketentuan ini berlaku bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagaimana Jika THR CPNS Bersumber dari APBD?
Untuk CPNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mereka juga berhak mendapatkan THR dengan komponen sebagai berikut:
- 80% dari gaji PNS.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tambahan Penghasilan (bila ada kebijakan dari pemerintah daerah).
Apakah Aturan THR Ini Akan Berubah di Tahun 2025?
Meskipun PP Nomor 14 Tahun 2024 sudah mengatur secara jelas mengenai THR bagi CPNS, kebijakan ini bisa saja mengalami perubahan.
Pemerintah berpotensi menerbitkan aturan baru terkait THR untuk CPNS di tahun 2025. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi ketentuan terbaru mengenai THR untuk tahun mendatang.
Jika nantinya ada aturan baru yang disahkan, maka secara otomatis PP Nomor 14 Tahun 2024 tidak akan digunakan lagi sebagai acuan.
Oleh karena itu, CPNS diharapkan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan aturan ini.