POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno hingga kini belum diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Padahal proses penyitaan ketika penggeledahan di kediaman Japto ini sudah berlangsung sejak Rabu, 5 Februari 2025 lalu. 11 kendaraan tersebut disita KPK lantaran diduga kuat terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ungkap Tessa kepada wartawan Senin, 10 Februari 2025.
Kuat dugaan Japto masih bisa menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut. “Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” tambah Tessa.
Dilanjutkan Tessa, dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.
Tessa pun menegaskan bahwa Japto dilarang memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.
Sementara saat dikonfirmasi soal kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 11 unit kendaraan berbagai jenis dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025. Penyitaan kendaraan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan tersebut dan penyidiknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 kendaraan milik Japto.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," terang Tessa kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.
KPK juga dihari yang sama melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu penyidik KPK menyita dokumen, tas, hingga jam.
"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," jelas Tessa.
Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut. Termasuk jenis tas dan jam yang disita. Sebab kata Tessa, penggeledahan baru saja selesai. "Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dengan total Rp350 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juga disita pula uang tunai dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.
"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu 15 Januari 2025.
Tessa menambahkan, penyidik KPK juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.
Masih terkait perkara tersebut, penyidik KPK juga menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," beber Tessa.
Selain itu, KPK juga melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Tidak hanya itu, penyidik KPK pun tengah mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Saat ini, sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkembangan terkini, KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Sementara itu, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 lalu. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.