POSKOTA.CO.ID - Sejumlah barang bukti yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dibuka dalam persidangan mendatang.
Salahsatu barang bukti yang disita KPK yakni Flashdisk. Hingga kini publik belum mengetahui isi dalam flashdisk tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan tindakan yang dilakukan pihaknya dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum.
Dengan alasan itulah ditegaskan Asep Guntur, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik.
"Nanti itu dibuka juga dipersidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," beber Asep Guntur kepada wartawan dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.
Lebih lanjut Asep Guntur menerangkan, bahwa penyitaan tersebut dalam rangka pengamanan barang bukti dan memastikan konten dari alat bukti yang disita tetap utuh.
Asep Guntur menerangkan bahwa flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.
"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kamu kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," terangnya.
Mengenai pembukaan barang bukti elektronik ditekankan Asep Guntur ada prosedurnya. Salah satunya, kata Asep Guntur, dengan divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak ada konten yang ditambahkan atau dikurangi.
"Nah kanapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurangi oleh si penyidik itu," paparnya.