POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp103,2 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online lewat pembangunan Hotel Aruss di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.
Helfi mengungkapkan, uang itu tersebar di 15 rekening bank yang dimiliki tersangka FH selaku Komisaris PT Arta Jaya Putra (AJP). Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
Sementara itu, tersangka korporasi PT AJP diduga menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening tersangka FH. Diketahui dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil judi yang dikelola oleh platform, seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
"(Uang) Berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, PT AJP menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari lima rekening penampungan pada periode 2020-2022.
Uang itu kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss dan dikelola PT AJP. Keuntungan dari hotel bintang empat itu kembali mengalir ke rekening milik PT AJP dan FH.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," ucapnya.
Dalam perkara ini, PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.