KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno Terseret Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Rabu 05 Feb 2025, 10:53 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. KPK Melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. (Sumber: Instagram @srikandi234sc_dki)

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. KPK Melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. (Sumber: Instagram @srikandi234sc_dki)

POSKOTA.CO.ID - Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Penggeledahan tersebut dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar, ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Februari 2025.

Disinggung mengenai informasi detail penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan secara rinci. Termasuk benda apa saja yang disita dari kediaman Japto tersebut.  

Baca Juga: KPK Sita Rp350 Miliar Hasil Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Termasuk mengenai hubungannya Japto dengan mantan Bupati Kukar tersebut KPK belum menjelaskan secara mendetail.

KPK juga dihari yang sama melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu penyidik KPK menyita dokumen, tas, hingga jam. 

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," jelas Tessa.

Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut. Termasuk jenis tas dan jam yang disita. Sebab kata Tessa, penggeledahan baru saja selesai.  "Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dengan total Rp350 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juga disita pula uang tunai dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.

"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu 15 Januari 2025.

Berita Terkait
News Update