Sebanyak 11 Kendaraan Disita dari Rumah Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno Diduga Hasil Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Rabu 05 Feb 2025, 11:13 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 11 unit kendaraan berbagai jenis dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025. Penyitaan kendaraan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan tersebut dan penyidiknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 11 kendaraan milik Japto.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," terang Tessa kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno Terseret Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

KPK juga dihari yang sama melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai NasDem, Ahmad Ali. Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu penyidik KPK menyita dokumen, tas, hingga jam. 

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," jelas Tessa.

Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut. Termasuk jenis tas dan jam yang disita. Sebab kata Tessa, penggeledahan baru saja selesai.  "Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dengan total Rp350 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juga disita pula uang tunai dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura.

"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu 15 Januari 2025.

Tessa menambahkan, penyidik KPK juga menyita uang 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.

Berita Terkait
News Update