BNNP Jakarta Tangkap 21 Tersangka sepanjang 2024, 2 Ribu Gram Sabu Disita

Senin 30 Des 2024, 18:01 WIB
Kepala BNNP Jakarta, Brigjen Nurhadi Yuwono (tengah) saat rilis akhir tahun di kantor BNNP Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. (Poskota/Ali Mansur)

Kepala BNNP Jakarta, Brigjen Nurhadi Yuwono (tengah) saat rilis akhir tahun di kantor BNNP Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. (Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Sepanjang 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta telah menangkap 21 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

"Kami melebihi target dari yang dicanangkan. Sepanjang tahun 2024 sebanyak 21 tersangka telah diamankan," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Nurhadi Yuwono saat rilis akhir tahun di kantor BNNP Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

21 tersangka itu berasal dari 21 berkas perkara yang telah diselesaikan sepanjang 2024. Meski angka tersebut mencapai target dari yang dicanangkan yaitu sembilan perkara.

Hanya saja, jika dibandingkan pada 2023, angka tersebut mengalami penurunan. Tahun lalu, BNNP Jakarta mengamankan 24 tersangka.

Nurhadi menambahkan, dua dari 21 tersangka di antaranya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari kasus sebelumnya. Satu tersangka merupakan DPO kasus pada 2024 dan narapidana di dalam Lapas Tangerang, sedangkan satu lainnya adalah DPO pada 2023 yang melarikan diri.

"Dalam pengungkapan kasus narkotika kami fokus pada bandar/pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Jakarta," terangnya.

Menurut Nurhadi, dari 21 berkas perkara yang ditangani sepanjang 2024, 

BNNP Jakarta menyita 2.790,8 gram sabu dari 21 kasus sepanjang 2024. Selain itu, ada pula 263 butir ekstasi dan 32.706,59 gram ganja.

Sementara itu, barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan dalam tiga kali kesempatan di halaman BNNP Jakarta.

"Dari data jenis Narkotika yang diungkap, Narkotika ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan," bebernya.

Terkait upaya mengatasi permasalahan overcapacity lembaga pemasyarakatan (Lapas), kata Nurhadi, BNNP Jakarta  tidak menggunakan pidana penjara.

Berita Terkait
News Update