SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berusia 30 tahun menjadi korban rudapaksa di Jalan Kampung Salawe, Desa Mekar Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Ironisnya, korban dirudapaksa dalam kondisi tidak sadarkan diri seusai mengalami kecelakaan sepeda motor di lokasi kejadian, Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, tersangka bernama Istiqoni, 30 tahun, ditahan di Mapolsek Carenang.
"Peristiwa dugaan perkosaan itu betul adanya dan tersangka kini ditahan di Mapolres Serang setelah sebelumnya diserahkan warga ke Polsek Carenang," kata Condro kepada Poskota.co.id, Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca Juga: Kementerian P2MI Awasi Penanganan PMI Tangerang yang Alami Kecelakaan di Arab Saudi
Condro menjelaskan, kasus rudapaksa berawal saat pelaku melintas di lokasi korban kecelakaan lalu lintas (lalin). Di lokasi, pelaku melihat motor Honda Beat milik korban yang terperosok di pinggir jalan.
"Tersangka berhenti karena melihat ada motor yang mengalami kecelakaan. Tidak jauh dari motor, korban tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri," ucapnya.
Melihat korban tidak sadarkan diri saat kondisi gelap, Istiqoni menyetubuhi korban. Ketika pelaku sedang melampiaskan nafsunya itu, tiba-tiba ada pengendara lain melintasi jalan.
"Warga berhenti, kemudian melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan posisi di atas tubuh korban. Melihat itu, warga langsung mengamankan pelaku dan memberitahu warga lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Jasa Marga Ajukan Jalur Penyelamat
Sementara itu, korban dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian, korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke RS Bhayangkara untuk memperoleh tindakan lanjutan.
"Saat ini korban mendapat perawatan di RS Bhayangkara. Dari hasil visum terdapat lecet pendarahan pada bibir kemaluan dan terdapat memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan dan memar pada bagian kepala belakang telinga," ujarnya.
Condro mengatakan, korban belum sadarkan diri, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Kasus dugaan rudapaksa itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
"Untuk sementara kronologis kejadian seperti itu. Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih tak sadarkan diri. Penyidik Unit PPA akan mendalami untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," paparnya.