Ingin Ajukan Diri sebagai Penerima Dana Bansos PKH? Kenali Dulu 10 Kriteria Keluarga untuk Jenis Bantuan Ini

Minggu 09 Feb 2025, 21:32 WIB
Apakah Anda sudah memenuhi 10 kriteria untuk mendapatkan dana bansos PKH? Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS dan ikuti prosedur validasi untuk memperoleh bantuan ini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Apakah Anda sudah memenuhi 10 kriteria untuk mendapatkan dana bansos PKH? Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS dan ikuti prosedur validasi untuk memperoleh bantuan ini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh jika mereka tak kunjung menjadi penerima dana bantuan sosial (bansos) khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Ada baiknya, Anda lebih terlebih dulu mengetahui kriteria keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari subsidi pemerintah ini.

Bagi yang sudah masuk kriteria, namun masih belum menerima bantuan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Begitu pula bagi keluarga penerima bansos PKH yang kriteria-kriterianya sudah tidak terpenuhi lagi.

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

Proses Validasi Calon Penerima PKH

Sebelum Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ditentukan, pemerintah lebih dulu melakukan proses validasi.

Berdasarkan informasi dari laman Kementrian Sosial (Kemensos), validasi adalah proses pengecekan dan pencocokan data calon penerima PKH sebelum mereka ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Jika setelah pengecekan ternyata syarat atau kriteria tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan bantuan PKH.

Namun, apabila data tersebut sudah sesuai dengan kriteria, maka bansos PKH bisa diberikan.

10 Kriteria Keluarga yang Berhak Mendapatkan Bantuan PKH

Berikut adalah 10 kriteria keluarga yang bisa mendapatkan bantuan PKH:

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin berhak untuk mendapatkan bantuan PKH.

Namun, keluarga yang sudah memiliki rumah bagus, usaha tetap, atau penghasilan tetap yang cukup, tidak berhak menerima bantuan sosial ini.

Baca Juga: Siswa Jenjang Ini Akan Menerima Dana Bansos PIP Rp1.800.000, Berikut Cek Status Bantuannya

Jika masih ada yang menerima bantuan namun kondisi ekonomi sudah sejahtera, masyarakat bisa melaporkannya agar mereka digraduasi.

2. Terdaftar dalam DTKS

Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpotensi untuk mendapatkan bantuan PKH.

Jika keluarga Anda belum terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan melalui desa atau kelurahan untuk dimasukkan dalam DTKS.

Harap dicatat, pada tahun ini pemerintah akan mengganti DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tetap menjadi acuan penerima bansos.

3. Masuk dalam Daftar Calon Penerima PKH

Keluarga yang sudah terdaftar dalam DTKS namun belum ada dalam daftar calon penerima PKH, tidak akan bisa menerima bantuan. Daftar calon penerima PKH ditentukan oleh Kemensos.

4. Memiliki Komponen Ibu Hamil

Keluarga yang memiliki ibu hamil berhak mendapatkan bantuan PKH.

5. Memiliki Komponen Anak Usia Dini atau Balita (0-6 Tahun)

Keluarga yang memiliki anak balita juga dapat menjadi penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Dana Bantuan Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 Disiapkan Pemerintah Untuk KPM Memenuhi Syarat, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini

6. Memiliki Komponen Anak Sekolah SD

Keluarga dengan anak yang bersekolah di SD juga menjadi salah satu kriteria untuk mendapatkan PKH.

7. Memiliki Komponen Anak Sekolah SMP

Anak yang bersekolah di tingkat SMP juga dapat menjadi faktor penentu untuk mendapatkan bansos PKH.

8. Memiliki Komponen Anak Sekolah SMA

Jika keluarga memiliki anak yang bersekolah di tingkat SMA, mereka juga berhak menerima bantuan PKH.

9. Memiliki Komponen Lansia (70 Tahun Ke Atas)

Keluarga yang memiliki anggota lansia juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial PKH.

10. Memiliki Komponen Disabilitas Berat

Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat, yang membutuhkan bantuan untuk aktivitas sehari-hari, berhak menerima bantuan PKH.

Proses Validasi dan Dokumen yang Diperlukan

Setelah masuk dalam daftar calon penerima PKH, keluarga tersebut akan menerima surat undangan untuk menghadiri pertemuan awal. Dalam pertemuan ini, data keluarga akan divalidasi. Beberapa dokumen yang perlu dibawa pada saat proses validasi antara lain:

Baca Juga: SELAMAT! Penerima Dana Bansos Rp750.000 dengan NIK KTP Terdaftar Ini Bersiap Mendapatkan Subsidi dari PKH Tahap 1, Pencairan Lewat KKS BRI Diprediksi Lebih Dulu

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi rapor anak (untuk anak yang bersekolah)

4. Fotokopi buku kesehatan ibu hamil dan balita (jika ada)

Apa yang Terjadi Jika Kriteria Tidak Terpenuhi?

Jika keluarga yang sudah menerima dana bansos PKH, namun tidak lagi memenuhi salah satu atau lebih kriteria di atas, maka mereka akan digraduasi atau dikeluarkan dari penerima bantuan.

Dengan demikian, kuota penerima PKH akan berkurang, dan pemerintah akan menambah penerima bantuan PKH agar mencapai kuota 10 juta keluarga.

Bagi keluarga yang belum mendapatkan bantuan PKH namun sudah memenuhi kriteria, yang perlu dilakukan adalah memastikan data mereka sudah terdaftar dalam DTKS. Jika belum, ajukan usulan melalui desa atau kelurahan.

Itulah informasi tentang 10 kriteria keluarga yang bisa mendapatkan dana bansos PKH dan proses validasinya. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait
News Update