Ingin Ajukan Diri sebagai Penerima Dana Bansos PKH? Kenali Dulu 10 Kriteria Keluarga untuk Jenis Bantuan Ini

Minggu 09 Feb 2025, 21:32 WIB
Apakah Anda sudah memenuhi 10 kriteria untuk mendapatkan dana bansos PKH? Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS dan ikuti prosedur validasi untuk memperoleh bantuan ini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Apakah Anda sudah memenuhi 10 kriteria untuk mendapatkan dana bansos PKH? Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS dan ikuti prosedur validasi untuk memperoleh bantuan ini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Jika keluarga memiliki anak yang bersekolah di tingkat SMA, mereka juga berhak menerima bantuan PKH.

9. Memiliki Komponen Lansia (70 Tahun Ke Atas)

Keluarga yang memiliki anggota lansia juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial PKH.

10. Memiliki Komponen Disabilitas Berat

Keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat, yang membutuhkan bantuan untuk aktivitas sehari-hari, berhak menerima bantuan PKH.

Proses Validasi dan Dokumen yang Diperlukan

Setelah masuk dalam daftar calon penerima PKH, keluarga tersebut akan menerima surat undangan untuk menghadiri pertemuan awal. Dalam pertemuan ini, data keluarga akan divalidasi. Beberapa dokumen yang perlu dibawa pada saat proses validasi antara lain:

Baca Juga: SELAMAT! Penerima Dana Bansos Rp750.000 dengan NIK KTP Terdaftar Ini Bersiap Mendapatkan Subsidi dari PKH Tahap 1, Pencairan Lewat KKS BRI Diprediksi Lebih Dulu

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi rapor anak (untuk anak yang bersekolah)

4. Fotokopi buku kesehatan ibu hamil dan balita (jika ada)

Apa yang Terjadi Jika Kriteria Tidak Terpenuhi?

Jika keluarga yang sudah menerima dana bansos PKH, namun tidak lagi memenuhi salah satu atau lebih kriteria di atas, maka mereka akan digraduasi atau dikeluarkan dari penerima bantuan.

Dengan demikian, kuota penerima PKH akan berkurang, dan pemerintah akan menambah penerima bantuan PKH agar mencapai kuota 10 juta keluarga.

Bagi keluarga yang belum mendapatkan bantuan PKH namun sudah memenuhi kriteria, yang perlu dilakukan adalah memastikan data mereka sudah terdaftar dalam DTKS. Jika belum, ajukan usulan melalui desa atau kelurahan.

Berita Terkait

News Update