POSKOTA.CO.ID - Subsidi dari Program Keluarga Harapan (PKH) Rp750.000 akan segera disalurkan kepada penerima dana bantuan sosial (bansos) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar.
Khususnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebentar lagi akan berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran nominal tersebut diperuntukkan bagi kategori ibu hamil serta anak usia dini dan balita usia 0-6 tahun yang memiliki kondisi ekonomi miskin dan kurang mampu.
Dimana jumlah ini merupakan alokasi bantuan untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari dan Maret 2025.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Kapan Jadwal Pencairan Bantuan PKH?
Setelah status status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next (SIKS-NG) berubah, pencairan bantuan PKH dipastikan semakin dekat.
"Ada kabar baik, karena proses Standing Instruction sudah berjalan. SI ini merupakan tahap akhir sebelum bantuan masuk ke rekening masing-masing penerima," tutur pemilik kanal YouTube Ariawanagus, dilansir Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia menjelaskan, biasanya setelah SI, dalam waktu 1 hingga 3 hari, bantuan sosial akan langsung cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara itu, berdasarkan data terbaru, kemungkinan besar dana bansos PKH akan cair lebih dulu dibandingkan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Biasanya, setelah bantuan PKH cair, BPNT akan menyusul sekitar 1 minggu hingga 10 hari setelahnya. Meskipun begitu, kita tetap harus menunggu konfirmasi lebih lanjut," jelasnya.