Namun, keluarga yang sudah memiliki rumah bagus, usaha tetap, atau penghasilan tetap yang cukup, tidak berhak menerima bantuan sosial ini.
Baca Juga: Siswa Jenjang Ini Akan Menerima Dana Bansos PIP Rp1.800.000, Berikut Cek Status Bantuannya
Jika masih ada yang menerima bantuan namun kondisi ekonomi sudah sejahtera, masyarakat bisa melaporkannya agar mereka digraduasi.
2. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpotensi untuk mendapatkan bantuan PKH.
Jika keluarga Anda belum terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan melalui desa atau kelurahan untuk dimasukkan dalam DTKS.
Harap dicatat, pada tahun ini pemerintah akan mengganti DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tetap menjadi acuan penerima bansos.
3. Masuk dalam Daftar Calon Penerima PKH
Keluarga yang sudah terdaftar dalam DTKS namun belum ada dalam daftar calon penerima PKH, tidak akan bisa menerima bantuan. Daftar calon penerima PKH ditentukan oleh Kemensos.
4. Memiliki Komponen Ibu Hamil
Keluarga yang memiliki ibu hamil berhak mendapatkan bantuan PKH.
5. Memiliki Komponen Anak Usia Dini atau Balita (0-6 Tahun)
Keluarga yang memiliki anak balita juga dapat menjadi penerima bantuan PKH.
6. Memiliki Komponen Anak Sekolah SD
Keluarga dengan anak yang bersekolah di SD juga menjadi salah satu kriteria untuk mendapatkan PKH.
7. Memiliki Komponen Anak Sekolah SMP
Anak yang bersekolah di tingkat SMP juga dapat menjadi faktor penentu untuk mendapatkan bansos PKH.