POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi sejumlah syarat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 dari subsidi pemerintah.
Syarat tersebut meliputi masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu yang dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, tahun ini pemerintah akan mengganti sistem DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun nominal dana bantuan sebesar Rp600.000 merupakan pencairan dengan alokasi tiga bulan sekali yakni BPNT Tahap 1 atau periode Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Update Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025
Penerima bantuan sosial BPNT mengalami peningkatan. Di mana proses pencairan dana bansos diperkirakan dijadwalkan mulai Senin, 10 Februari 2025 depan secara bertahap.
"Kementerian Sosial telah mengeluarkan SPM atau surat Perintah Membayar dan KPM yang tercantum dalam lampiran tersebut akan segera menerima dana bantuan yang masuk ke saldo kartu KKS mereka," ujar pemilik kanal YouTube INFO BANSOS, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia menegaskan, pencairan bantuan untuk tahap pertama tahun 2025 diperkirakan berlangsung pada minggu depan, tepatnya di bulan Februari 2025.
Selain itu, penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima BPNT akan segera mendapatkan bantuan jenis ini.
"Informasi ini juga merujuk pada hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan pada bulan Oktober lalu. Dari hasil tersebut, penerima bantuan BPNT yang belum terdaftar pada PKH kini sudah tercatat pada aplikasi SIKS-NG dan siap menerima bantuan pada periode pertama tahun 2025," terangnya.
Mengapa Pencairan Bansos Dilakukan Bertahap?
Selama proses pencairan, bansos memang kerap diberikan secara bertahap.