POSKOTA.CO.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) setiap tahun akan menerima dua jenis tunjangan di luar gaji pokok.
Tunjangan tersebut adalah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang dikenal sebagai gaji ke-14.
Pembahasan terkait gaji ke-13 dan 14 untuk ASN ini tengah ramai diperbincangkan, pasalnya beredar kabar bahwa tunjangan di luar gaji pokok itu akan dihapus di tahun 2025.
Isu ini beredar karena adanya kebijakan efisiensi anggaran atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Simak Mekanisme Pencairan dan Rincian Resminya
Rinciannya, presiden meminta untuk anggaran pemerintah pada APBN dan APBD dipangkas sebesar Rp306,69 triliun dan anggaran kementerian atau lembaga dikurangi sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Meski telah menjadi bahan perbincangan publik terkait wacana dihapusnya gaji ke-13 dan 14 ini, pemerintah telah memberikan respon bahwa hak dari para ASN akan tetap diberikan di tahun ini.
“Bu Menteri Keuangan sudah kasih pernyataan dan efisiensi yang disampaikan presiden tidak termasuk belanja pegawai, dan gaji pegawai itu bukan bagian yang diefisienkan,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Hasan memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan kepada para ASN.
“Jadi gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan,” ucapnya.
Perbedaan Gaji 13 dan 14
Meskipun sama-sama merupakan tunjangan di luar gaji pokok, namun ada perbedaan antara gaji ke-13 dan 14, berikut ini penjelasannya:
Gaji ke-13
Tunjangan ini akan diberikan untuk membantu ekonomi ASN dalam menghadapi pengeluaran ekstra seperti biaya pendidikan anak. Biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-14
Tunjangan ini semacam THR untuk ASN yang diberikan menjelang hari besar keagaamaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau hal lainnya saat perayaan hari besar keagamaan.
Baca Juga: Fakta Menarik Sejarah Gaji ke-13 dan 14 PNS yang Jarang Diketahui!
Dengan begitu bisa dibedakan jika gaji ke-13 orientasinya untuk kebutuhan pendidikan, sementara gaji ke-14 untuk memenuhi kebutuhan di hari besar keagamaan.
Perkiraan Jadwal Cair Gaji ke-13 dan 14
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, pemberian tunjangan ini diberikan 10 hari sebelum hari raya untuk gaji ke-14 dan menjelang ajaran baru untuk gaji ke-13.
Adapun perkiraan pemberian gaji ke-13 dan 14 di tahun 2025, ini sebagai berikut:
Gaji ke-14 atau THR diprediksi akan dicairkan pada 20 Maret 2025, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak
Sementara untuk gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Perlu diingat, jadwal perkiraan ini bisa berubah sewaktu-waktu dan ditentukan dengan keputusan dari pemerintah.
Kemudian tunjangan ini diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Lalu beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini adalah yang sedang cuti di luar tanggunangan negara serta ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi lain.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Besaran Nominal Gaji ke-13 dan THR
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini besaran nominal gaji ke-13 dan THR yang akan diterima, yaitu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp3.571.050
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp3.866.100
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.210.500
Baca Juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!
SMA/Diploma I
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.089.750
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.456.200
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp4.573.800
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp4.971.750
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp5.492.550
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp5.967.150
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
- Masa Kerja ≤ 10 Tahun: Rp6.470.100
- Masa Kerja 10–20 Tahun: Rp6.964.650
- Masa Kerja > 20 Tahun: Rp7.542.150