Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!

Rabu 05 Feb 2025, 12:19 WIB
Gaji ke-13 dan ke-14 menjadi tambahan penting bagi kesejahteraan ASN. Bagaimana nasibnya di tahun 2025?" (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 dan ke-14 menjadi tambahan penting bagi kesejahteraan ASN. Bagaimana nasibnya di tahun 2025?" (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, dunia maya diramaikan oleh kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Berita ini dengan cepat menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp serta berbagai unggahan di media sosial, memicu kegelisahan di kalangan ASN dan masyarakat luas.

Namun, apakah benar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14? Mari kita telusuri fakta-faktanya!

Baca Juga: Penyebab Kenapa Pinjaman KUR BRI Sering Ditolak, Simak Alasannya di Sini

Mengapa Isu Ini Muncul?

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan penghapusan tunjangan tersebut.

Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini.

Spekulasi ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran negara. Pemerintah disebut-sebut ingin memangkas pengeluaran yang dianggap tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding. Namun, apakah langkah ini benar-benar akan berdampak pada gaji ke-13 dan ke-14?

Apa Itu Gaji ke-13 dan ke-14?

Sebagai tambahan penghasilan bagi ASN, gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi bagian penting dalam sistem penggajian PNS. Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara keduanya:

  • Gaji ke-13: Dibayarkan setiap pertengahan tahun untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
  • Gaji ke-14 (THR): Diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Natal sebagai tunjangan hari raya bagi pegawai negeri.

Kedua tunjangan ini sangat dinantikan oleh ASN setiap tahunnya karena membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Namun, ada beberapa pengecualian. ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 adalah:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14?

Berita Terkait
News Update