POSKOTA.CO.ID - Isu tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2025 ini masih belum menemukan titik terang, sejak berhembusnya wacana penghapusan THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Keputusan adanya penghapusan atau lanjut diberikannya tunjangan ini masih belum jelas.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam pembahasan dengan beberapa instansi.
Baca Juga: Tenang, Gaji 13 dan THR PNS Bakal Cair, Menteri Airlangga: To be Announce
“Kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Rini.
Isu terkait tidak adanya gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini muncul di jagat media sosial, dugaan dihapusnya pemberian tunjangan ini karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden, infonya nanti malam mau dibahas,” bunyi dari pesan yang beredar di media sosial dalam bentuk pesan WhatsApp.
Baca Juga: ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak
Perbedaan Sikap Antar Kementerian
Dalam pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR ini, sikap beberapa kementerian berbeda.
Ketika beberapa instansi sedang melakukan pembahasan dan penyusunan terkait aturan pemberian gaji-13 dan THR di tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa persiapan pencairan akan segera dilakukan.