Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Rabu 05 Feb 2025, 16:10 WIB
Ilustrasi, penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi, penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 telah mencuri perhatian banyak pihak.

Berita ini memicu perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, terlebih karena gaji ke-13 dan ke-14 merupakan pendapatan tambahan yang selalu dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Penyebaran informasi itu sendiri bermula dari pesan berantai yang beredar di platform media sosial, termasuk WhatsApp.

Di mana terdapat klaim bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan kedua tunjangan tersebut pada tahun 2025.

Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah kebenaran isu tersebut.

Baca Juga: Duh! CPNS Terima Gaji 13 tapi Nominalnya Cuma Segini

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 dan ke-14 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga kepada sejumlah kategori ASN lainnya, termasuk.

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak menerima kedua tunjangan tersebut. Beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 antara lain yakni sebagai berikut.

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 di 2025

Pada tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

Gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli, sendiri akan disalurkan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Berita Terkait
News Update