Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Simak Mekanisme Pencairan dan Rincian Resminya

Jumat 07 Feb 2025, 09:35 WIB
Pemerintah memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025 tetap berjalan sesuai rencana. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Pemerintah memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025 tetap berjalan sesuai rencana. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak perlu khawatir mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah telah memastikan bahwa proses pencairan sudah dipersiapkan dengan matang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pencairan ini akan segera diumumkan secara resmi. "Persiapan sudah ada, persiapan to be announced," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Namun, detail teknis dan keputusan final mengenai pencairan akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terutama terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Rp600.000 dari Pemerintah Segera Cair, KPM Terdata di DTSEN Siap-siap Terima Bantuan Periode Januari-Maret 2025

Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR bagi ASN diberikan sebesar 100% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat. Komponen THR yang biasanya diterima ASN mencakup:

  • Gaji pokok atau pensiunan pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
  • Tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak menerimanya

THR ini biasanya dicairkan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan teknis pencairannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Dampaknya

Tahun 2025, pemerintah menjalankan program efisiensi anggaran belanja yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Walaupun ada program efisiensi, Airlangga memastikan bahwa hak ASN tetap menjadi prioritas pemerintah. “Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” tegasnya, mengisyaratkan bahwa Kementerian Keuangan akan mengatur mekanisme lebih lanjut terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ini.

Baca Juga: Info Loker Kemenkes RI 2025: Pendidikan Minimal S1 atau S2 Pengalaman 3 Tahun, Daftar Sekarang Sebelum 9 Februari!

Mekanisme Pencairan dan Rincian Resminya

Mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN akan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, langkah-langkah pencairan biasanya meliputi:

  1. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Pemerintah akan menerbitkan PP yang menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
  2. Penetapan Petunjuk Teknis oleh Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pembayaran.
  3. Pendataan dan Verifikasi Data ASN Setiap instansi pemerintah akan memastikan data ASN yang berhak menerima pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
  4. Pencairan Dana melalui Kementerian/Lembaga Pemerintah pusat dan daerah akan menyalurkan anggaran ke rekening masing-masing ASN sesuai jadwal yang ditetapkan.
  5. Penyelesaian Administrasi oleh Instansi Terkait ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 harus memastikan bahwa data rekening dan kepegawaian mereka sesuai agar tidak ada kendala dalam pencairan.
Berita Terkait
News Update