POSKOTA.CO.ID - Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, untuk tahun 2025, ada dua kategori PNS dan PPPK yang tidak akan menerima manfaat ini. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP No. 14 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa hanya PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas THR dan Gaji Ke-13.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang lebih ketat untuk menyeimbangkan anggaran negara. Dengan demikian, dua kategori berikut tidak lagi menerima pencairan THR dan Gaji Ke-13:
Baca Juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!
- PNS dan PPPK yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13. Hal ini karena mereka tidak aktif dalam tugas negara selama periode tertentu. - PNS dan PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Bagi mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan, mereka tidak akan menerima THR dan Gaji Ke-13 dari pemerintah.
Dampak Kebijakan terhadap PNS dan PPPK
Meski dua kategori ini tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 dari pemerintah, mereka tetap memperoleh penghasilan dari instansi tempat mereka bertugas.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan membuat mereka kehilangan sumber pendapatan secara keseluruhan.
Bagi PNS dan PPPK yang tetap memenuhi syarat, komponen THR dan Gaji Ke-13 yang akan diterima pada 2025 meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan keuangan negara tetap sehat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Reaksi dari Pegawai dan Publik
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian PNS dan PPPK memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara.
Namun, ada juga yang merasa keberatan karena menganggap THR dan Gaji Ke-13 sebagai hak yang seharusnya diterima oleh semua pegawai tanpa kecuali.