Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 dari Pemerintah? Ternyata Golongan Ini!

Rabu 05 Feb 2025, 15:22 WIB
Ilustrasi ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dari pemerintah. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dari pemerintah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan ke-14 diberikan oleh pemerintah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi sejumlah persyaratan. Lantas, siapa saja kah yang berhak menerimanya?

Belum lama ini kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

Hal ini pun menarik perhatian sejumlah pihak mengenai siapa saja orang yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 ini.

Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 dan 14 ASN yang Viral Bakal Dihapus Pemerintah

Pemerintah setiap tahunnya memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pendapatan tambahan.

Pemberian gaji ke-13 dan 14 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Mulai dari besaran gaji yang diberikan hingga orang yang berhak menerima tambahan gaji ini tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 dan 14 ini merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah kepada para PNS yang berbentuk insentif tahunan.

Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan guna membantu biaya pendidikan anak-anak PNS ketika memasuki tahun ajaran baru.

Maka dari itu, gaji ke-13 biasanya baru akan diberikan kepada para PNS sekitar bulan Juni saat tahun ajaran baru akan segera dimulai.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya

Berita Terkait
News Update