POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini viral di media sosial kabar mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN tahun 2025 yang disebut bakal segera dihapus oleh presiden Prabowo Subianto.
Sontak, kabar ini pun langsung menarik perhatian masyarakat, terutama para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, benarkah gaji ke-13 dan ke-14 ASN tidak akan lagi diberikan mulai tahun ini oleh pemerintah? Simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya
Pemberian Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025
Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait rencana penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS seperti yang ramai di media sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap kabar dari sosial media yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan, masyarakat hanya menerima informasi dari pemerintah dan sumber terpercaya saja.
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji tambahan ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan guna membantu biaya pendidikan anak-anak PNS ketika memasuki tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, biasanya gaji tambahan ini baru akan cair sekitar bulan Juni dan Juli saat tahun ajaran baru dimulai.
Sementara itu, gaji ke-14 sering juga disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada para ASN ketika mendekati perayaan hari raya Idul Fitri dan Natal.
Baca Juga: Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!