Mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian ke Luar Negeri

Selasa 04 Feb 2025, 13:34 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

POSKOTA.CO.ID - Terseret kasus Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya dilarang berpergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menegaskan upaya pencegahan terhadap mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya itu karena dibutuhkannya dalam penyidikan kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan," terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 4 Februari 2025.

Bahkan KPK Pun dikatakan Tessa sudah langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan dua orang tersebut. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut ditambahkannya sudah berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KPK Pastikan Hadir Pada Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rabu Besok

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Dalam hal ini sebelumnya, KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," terang Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Berita Terkait
News Update