POSKOTA.CO.ID - Usai tidak hadir dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal hadir pada sidang yang akan digelar Rabu, 5 Februari 2025 nanti.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang memastikan bahw KPK akan hadir pada sidang tersebut. "Kemungkinan besar akan hadir, Biro Hukum KPK, tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H, tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir," tegas Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Tessa menambahkan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan sebuah perkara, meski terdapat gugatan praperadilan yang diakukan seorang tersangka. "Praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan," tegas Tessa.
Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diundur 5 Februari
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 21 Januari 2025.
Akhirnya PN Jaksel pun menunda persidangan hingga 5 Februari 2025 mendatang. "Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tegas Hakim Djuyamto pada persidangan di PN Jaksel Selasa, 21 Januari 2025.
Ditegaskan Djuyamto sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Dalam hal ini, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu 5 Februari 2025 mendatang.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," tegas Djuyamto.