Saldo Bansos PKH 2025 Segera Dikirim oleh Pemerintah, Ketahui Syarat Penerimanya di Sini

Minggu 26 Jan 2025, 17:16 WIB
Informasi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi syarat penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah tetap berupaya menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Program bansos ini diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun PKH merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Segini Nominal yang Bakal Diterima KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar DTKS

Melalui bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah berupaya menekan angka kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Nantinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak mendapatkan bansos PKH tersebut akan dikirim saldo dana gratis dari pemerintah.

Saldo dana bansos PKH ditransfer oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing KPM.

PKH adalah bansos yang memiliki kategori penerima tersendiri, mulai dari ibu hamil hingga lansia akan mendapatkan uang manfaat dengan besaran yang berbeda.

Syarat Penerima PKH 2025

Menjadi penerima PKH berarti Anda harus memenuhi persyaratan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satunya ialah mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk mengajukan data diri.

Namun demikian, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP untuk menerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Persyaratan penerima bansos PKH tahun 2025 antara lain:

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti sah kewarganegaraan.
  • Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Setelah berhasil memenuhi syarat menjadi penerima PKH 2025, maka Anda bisa melanjutkan proses yakni mendaftarkan diri.

Demikian penjelasan tentang penerimaan bansos PKH 2025 beserta syarat untuk mendaftarkan diri dengan mudah sebagai KPM.

Berita Terkait
News Update