Hal ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Persyaratan penerima bansos PKH tahun 2025 antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah kewarganegaraan.
- Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Setelah berhasil memenuhi syarat menjadi penerima PKH 2025, maka Anda bisa melanjutkan proses yakni mendaftarkan diri.
Demikian penjelasan tentang penerimaan bansos PKH 2025 beserta syarat untuk mendaftarkan diri dengan mudah sebagai KPM.