POSKOTA.CO.ID - Kementerian sosial (Kemensos) telah meminta pendamping sosial untuk melakukan ground checking untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial.
Pada tahun 2025 ini pemerintah melalui Kemensos memperbaharui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui sistem baru Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN).
Melalui Inpres Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN, pemerintah mengintegrasikan data dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang bisa menjadi rujukan dalam menyalurkan bansos.
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, bahwa saat ini sudah ada 53 wilayah yang lolos ground check DTSEN.
Wilayah-wilayah ini akan mendapatkan bantuan sosial untuk tahap kedua tahun 2025, termasuk bansos reguler seperti PKH, BPNT hingga PIP.
Selain itu, Kemensos mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pendamping sosial untuk melakukan graduasi minimal 10 KPM per tahun pada 2025.
"Pendamping sosial nanti per tahun minimal harus bisa men-graduasi 10 KPM," ujar Naura Vlog, dikutip 13 Maret 2025.
Graduasi ini bertujuan agar KPM dapat mandiri secara ekonomi dan tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa manfaat yang akan diterima oleh KPM PKH BPNT yang berhasil graduasi: