POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa aturan baru yang akan diberlakukan untuk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada penyaluran bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025 mendatang setidaknya ada enam aturan baru yang menyatakan seseorang tidak layak mendapatkan bansos.
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut ini masyarakat yang dinyatakan tidak layak menerima bansos dari pemerintah.
Baca Juga: 5 Kriteria Tak Lolos Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Tahap Kedua 2025
Aturan Baru KPM PKH dan BPNT
Kementerian Sosial mengeluarkan enam aturan baru untuk menentukan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mendapatkan bantuan sosial tahap 2 tahun 2025, berikut informasinya:
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor
KPM yang memiliki aset kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp30 juta, baik tunai maupun kredit, otomatis akan dicabut dari daftar penerima bantuan.
2. Kepemilikan Kendaraan Roda Empat
KPM bansos PKH atau BPNT yang terdeteksi memiliki kendaraan mobil, dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
3. Penghasilan Lebih dari UMR/UMK/UMP
KPM dengan penghasilan atau omzet usaha lebih dari UMR di daerahnya, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, juga akan dihentikan bantuannya.
Baca Juga: Penetapan Data Penerima Bansos PKH BPNT, Ini Panduan Pertanyaan Seputar Kepemilikan Listrik
4. Status Pekerjaan sebagai ASN
Keluarga dengan anggota berprofesi sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, atau perangkat desa tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
5. Memiliki Daya Listrik Lebih dari 2.200 VA
Bagi KPM bansos PKH BPNT yang memiliki daya listrik lebih dari 2200 VA akan otomatis terputus bantuannya.