POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial telah resmi menjadikan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan dalam penyaluran bantuan sosial.
Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, bahwa penyaluran bansos pemerintah pusat maupun daerah akan menggunakan sistem DTSEN ini.
Nah, untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran, Kemensos melalui pendamping sosial melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses survei lapangan untuk memverifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) pun kini tengah berlangsung.
Dengan survei ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bisa lebih tepat sasaran.
Untuk mengetahui apa saja yang akan ditanyakan oleh pendamping sosial, Anda bisa simak panduan untuk menjawab seputar kepemilikan listrik yang dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos berikut ini:
Panduan Pertanyaan Survei Lapangan
1. Listrik PLN dengan Meteran (Kode 1)
Pilih kode ini jika meteran listrik terdaftar atas nama KPM, meskipun status kepemilikan rumah masih dalam proses.
2. Listrik PLN Tanpa Meteran (Kode 2)
Gunakan kode ini jika KPM tinggal di rumah sewa atau kontrakan, dan sumber listrik berasal dari meteran induk yang bukan atas nama KPM.
Jawaban ini penting untuk menghindari terdeteksinya penggunaan daya listrik di atas 2.200 VA, yang bisa menyebabkan Anda tidak layak menerima bansos.