Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK

Senin 13 Jan 2025, 17:34 WIB
UU ASN 2023 membawa perubahan besar bagi tenaga honorer dan PPPK, memberikan kepastian status dan hak yang setara dengan ASN. (Sumber: menpan.go.id)

UU ASN 2023 membawa perubahan besar bagi tenaga honorer dan PPPK, memberikan kepastian status dan hak yang setara dengan ASN. (Sumber: menpan.go.id)

Salah satu perubahan besar yang dihadirkan oleh UU ASN adalah kesetaraan antara PPPK dan PNS. Bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, mereka akan menikmati hak-hak yang setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Namun, untuk kategori PPPK paruh waktu, beberapa hak, seperti uang pensiun, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Adapun batas usia pensiun untuk PPPK juga diatur secara rinci dalam UU ASN 2023. Berikut adalah rincian usia pensiun berdasarkan jabatan:

A. Jabatan Manajerial:

  1. PPPK Pensiun pada Usia 58 Tahun

    • Jabatan administrator
    • Jabatan pengawas
  2. PPPK Pensiun pada Usia 60 Tahun

    • Pimpinan tinggi
    • Pimpinan tinggi madya
    • Pimpinan tinggi pratama

B. Jabatan Non-Manajerial:

  1. Untuk pejabat fungsional, usia pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.

PPPK Paruh Waktu: Apa yang Berbeda?

Bagi kategori paruh waktu, beberapa hak seperti jaminan pensiun dan waktu kerja yang fleksibel masih dalam tahap pembahasan.

Komisi II DPR menyatakan bahwa hak-hak PPPK paruh waktu belum bisa sepenuhnya disamakan dengan kategori penuh waktu karena keterbatasan anggaran.

Meski begitu, pemerintah berjanji untuk terus mengupayakan kebijakan yang adil bagi semua tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Maesyal-Intan sebagai Bupati-Wakil Bupati

Dampak Positif UU ASN untuk Tenaga Honorer dan Pemerintah

Pengesahan UU ASN 2023 membawa dampak positif tidak hanya bagi tenaga honorer tetapi juga bagi pemerintah.

Dengan adanya penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Di sisi lain, tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.

Selain itu, langkah ini juga membantu pemerintah mengurangi ketimpangan antara PNS dan PPPK. Dengan hak-hak yang lebih setara, para PPPK dapat bekerja dengan motivasi lebih tinggi, sehingga berkontribusi pada peningkatan kinerja birokrasi secara keseluruhan.

Harapan Baru di Balik UU ASN 2023

UU ASN 2023 merupakan langkah besar dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tidak hanya mendapatkan kepastian status tetapi juga hak-hak yang lebih jelas dan setara dengan ASN lainnya.

Bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, ini adalah momen yang dinanti-nantikan.

Namun, implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, termasuk dalam hal anggaran dan pengaturan teknis lainnya.

Berita Terkait
News Update